760 total views, 2 views today
Kota Sorong – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kota Sorong, yang diikuti seluruh pimpinan OPD dan Ketua DPRD Kota Sorong beserta anggota, Kamis (29/2/2024), di Gedung Lambert Jitmau, pagi.
Mewakili Penjabat Wali Kota, Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M mengatakan, kehadiran KPK RI di Kota Sorong, dapat memberikan bentuk perhatian, dukungan, dan pembinaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Wilayah Pemerintah Kota Sorong.
“Saya memberi apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, dan selaku Penjabat Wali Kota Sorong, saya memberikan dukungan atas kehadiran KPK. Semoga edukasi yang disajikan, dapat memberikan pemahaman dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, dan upaya memperbaiki sistem, serta memastikan bahwa setiap sektor di Pemerintah Kota Sorong tidak ada potensi korupsi,” baca Plh. Sekda dalam sambutan tertulis Pj. Wali Kota Sorong.
Sambungnya, dengan adanya kegiatan tersebut, juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah dan kendala yang dihadapi, sekaligus dapat merumuskan solusi yang akan diambil untuk pencegahan korupsi.
Kegiatan tersebut, kata ia, menjadi pengingat bahwa pentingnya regulasi dan segala ketentuan yang harus dipatuhi dalam bekerja, sehingga implementasi kegiatan diterapkan kepada semua pihak, dapat diwujudkan dalam tugas pelaksanaan di OPD masing-masing.
“Untuk itu saya berharap semua pimpinan OPD dapat menyimak kegiatan ini dengan baik, sehingga memberikan gambaran kepada kita semua untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan terhindar dari korupsi,” tutup Plh. Sekda.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria dalam penjelasannya menitikberatkan pada perencanaan dqan penganggaran APBD, evaluasi perbaikan tata Kelola pada 8 area strategis tahun 2024, dan potensi serta langkah pencegahan korupsi perencanaan dan penganggaran APBD.
Dikatakannya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022, disebutkan bahwa pemerintah daerah mengalokasi belanja pegawai diluar tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
“Selain itu, jika persentase belanja pegawai daerah telah melebihi 30%, pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap, dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 146,” kata Dian.
Untuk capaian tata Kelola 8 area Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kota Sorong, perencanaan dan penganggaran APBD 34,63, pengadaan barang dan jasa 40,48, perizinan 59,43, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 25,08, manajemen ASN 60,41, optimalisasi pajak daerah 38,68, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) 19,94.
“Enam faktor potensial konflik kepentingan dalam konteks pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yaitu, partisipasi pejabat terlibat korupsi, keterlibatan keluarga dan rekan dekat, keterlibatan bisnis dan usaha yang rentan korupsi, kehadiran praktik nepotisme dan patronase, kepentingan partai politik, dan keterlibatan Lembaga penegak hukum atau peradilan. (Diskominfo Kota Sorong)