SEJARAH SINGKAT

Reading Time: 3 minutes

 15,812 total views,  18 views today

Nama Sorong berasal dari kata SOREN yang berasal dari bahasa Biak Numfor yang berarti Laut yang Terdalam dan Bergelombang, kata SOREN digunakan pertama kali oleh suku Biak Numfor yang berlayar pada jaman dahulu dengan perahu-perahu layar dari satu pulau ke pulau lain sehingga tiba dan menetap di kepulauan Raja Ampat.

Suku Biak Numfor inilah yang memberi nama daratan maladum dengan sebutan SOREN yang kemudian dilafalkan oleh para pedagang Tiong Hoa, Misionaris dari Eropa, Maluku dan Sangihe talau dengan sebutan Sorong.

Pada tahun 1983, Pemerintah Daerah saat itu dibawah kepemimpinan Bupati Sorong Letnan Kolonel Laut Sutaji dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Bapak Yulianus Sesa beserta segenap rakyat Kabupaten Sorong berinisiatif mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur Irian Jaya yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Akub Zainal, agar Kecamatan Sorong sebagai Ibu Kota Kabupaten Sorong, ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif dan hasilnya pada tahun 1996 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kota Administratif Sorong dan pada tanggal 3 Juni 1996 dilaksanakan peresmian Kota Administratif Sorong oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Bapak Yogi S. Memet atas nama Presiden Republik Indonesia. Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999, Kota Administratif Sorong ditingkatkan menjadi Kota Otonom yaitu Kota Sorong, dan pada tanggal 21 Oktober Tahun 1999 bertempat di Jakarta dilakukan pelantikan Pejabat Wali Kota Sorong, yaitu Drs. J. A. Jumame yang selanjutnya Kota Sorong terpisah dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Sorong.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka bertempat di depan teras Kantor Wali Kota Sorong diadakan pelantikan Drs. J. A. Jumame sebagai Pejabat Wali Kota Administratif Sorong oleh Menteri Dalam Negeri pada saat itu Bapak Yogi S. Memet atas nama Presiden Republik Indonesia.

Dengan terbentuknya organisasi Kota Administratif Sorong, yang terdiri dari Sub Dinas dan Sub Bagian sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku, maka sejak saat itu bekerjalah Pemerintah Kota Administratif Sorong dengan tugas utama menangani kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban Kota Sorong.

Seiring dengan berhembusnya angin segar reformasi, maka melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan dengan bermodalkan tekad dan semangat yang membaja kemudian diusulkan peningkatan status Kota Administratif (Kotif) menjadi Kotamadya Sorong yang didukung oleh aspirasi politik DPRD Provinsi Irian Jaya.

Impian dan harapan Kota Sorong tersebut kemudian menjadi kenyataan, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Propinsi Irian Jaya termasuk Kota Sorong sebagai Daerah Otonom Penuh yang terdiri dari 2 (dua) Distrik dan 9 (sembilan) Kelurahan.

Pada tanggal 12 Oktober 1999, bertempat di gedung Plaza Departemen Dalam Negeri (DEPDAGRI) Jakarta dilakukan upacara peresmian pembentukan daerah hasil pemekaran yang meliputi Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia termasuk Kota Sorong. Pada kesempatan itu juga dilantik para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota oleh Mendagri pada saat itu Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia.

Kurun waktu Oktober 1999 sampai dengan Februari 2000 merupakan waktu yang sangat berharga bagi pejabat Wali Kota Sorong walaupun dengan dukungan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) yang sangat minim, harus bekerja keras dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan yang bernuansa otonom melalui pembentukan kelembagaan dengan mengoptimalkan P3D yang ada.

Akhirnya upaya dan kerja keras di masa transisi ini telah menghadirkan peristiwa bersejarah pada tanggal 28 Februari 2000, yaitu peresmian dan pembentukan kelembagaan Pemerintah Daerah Kota Sorong oleh Wakil Gubernur Wilayah III Provinsi Irian Jaya yang saat itu dijabat oleh Brigadir Jenderal Marinir Abraham Otto Atururi.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama Pejabat Wali Kota Sorong melantik Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Sorong dan pada kesempatan itu Wali Kota Sorong menyampaikan pidato untuk pertama kalinya.

Dalam kapasitas selaku Pejabat Wali Kota menyampaikan pernyataan politik yang dijadikan sebagai momen Hari Ulang Tahun Kota Sorong yaitu bahwa organisasi Pemerintah Kota Sorong yang baru saja diresmikan dan Pejabat struktural Eselon II, III, dan IV yang baru saja dilantik bertanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat Kota Sorong secara terpisah dari Kabupaten Induk.

Selanjutnya pada bulan Februari 2001 diadakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pertama dan pasangan Drs. J. A. Jumame dan Hengky Rumbiak terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode pertama Tahun 2001 – 2006, yang kemudian dilantik dan diambil janjinya oleh Gubernur Provinsi Papua saat itu yakni Drs. Yaap Salossa, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri.