650 total views, 1 views today
KOTA SORONG – Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi (Piloting) Pencegahan Korupsi, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Pemerintah Kota Sorong, yang dilaksanakan di Gedung L. Jitmau, Rabu (13/9/2023) pagi hari.
Selain itu, juga dilakukan penandatangan pakta integritas pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024, dan komitmen bersama pencegahan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD seluruh pemerintah se-Provinsi Papua Barat Daya.
“Semoga dengan kehadiran KPK RI di Kota Sorong, dapat memberikan bentuk perhatian dukungan dan pembinaan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Wilayah Pemerintah Kota Sorong,” kata Pj. Wali Kota dalam sambutan.
Disebutkan, kegiatan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi ini, sambungnya, bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, melaksanakan tindak pidana korupsi pada instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan public, serta supervisi terhadap instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, sebagai Pejabat Wali Kota Sorong, saya memberikan apresiasi atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, dan kelembagaan terkait lainnya yang hadir pada hari ini,” ujar Pj. Wali Kota.
Harapannya, semoga arahan dan edukasi yang nantinya diberikan, dapat menambah pemahaman dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, serta upaya memperbaiki sistem, dan memastikan bahwa setiap sektor dan perangkat daerah tidak ada potensi korupsi.
Disamping itu, dengan adanya kegiatan tersebut, juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi, sekaligus dirumuskan solusinya. Tentunya, dengan adanya kegiatan ini, menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa pentingnya regulasi dan segala ketentuan untuk dipatuhi dalam bekerja.
“Atas suksesnya implementasi dari kegiatan ini, diharapkan agar kepada seluruh peserta yang hadir, dapat menyimak dengan baik sehingga mampu menerapkannya ke OPD masing-masing, serta bersinergi dan berkomitmen bersama, juga berkolaborasi untuk mencapai tujuan.,” pungkasnya.
Usai itu, Pj. Wali Kota membuka kegiatan Rakor Akselerasi (Piloting) Pencegahan Korupsi, yang ditandai dengan penabuhan tifa sebanyak 5 kali. Materi akselerasi pencegahan korupsi disajikan oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPK RI Perwakilan Papua Barat, Forkopimda Kota Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong bersama seluruh anggota, para Staf Ahli Wali Kota dan Asisten, pimpinan instansi vertikal terkait, pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, dan Auditor Madya Inspektorat Kementerian Dalam Negeri. Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK RI (Diksominfo Kota Sorong)