110 total views, 1 views today
Kota Sorong – Pj. Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard. E Rondonuwu., S.Sos., M.Si, dalam pertemuan ini diwakili oleh Hanok Talla. S.Sos selaku Asisten III SETDA Kota Sorong, pada Rapat Tim Penilaian dan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Hasil Bongkaran Gedung Bangunan Milik Pemerintah Kota Sorong Tahun 2024. Ruang Anggrek. Lt.II. Kantor Walikota Sorong. Rabu, (18/9/2024).
Dasar Hukum, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan Surat Keputusan Walikota Sorong tentang Pembentukan Tim Penilaian dan Penjualan Barang Milik Daerah, berupa sisa bongkaran Gedung Bangunan.
adapun Gedung Bangunan Milik Pemerintah Kota Sorong yang dilakukan Pembongkaran dan Rehab Ringan Tahun 2024, yakni, Dinas Pendidikan sebanyak 14 Unit Bangunan Sekolah, dan Dinas Kesehatan sebanyak 7 Unit Bangunan Puskesmas/Pustu.
Asisten III Setda Kota Sorong menyampaikan, Tim harus melakukan kerjasama yang baik, disampaikannya juga, bahwa SK Kegiatan tersebut masih berada di Pj. Walikota Sorong dan menunggu tanda tangan. (Dinas Kominfo Kota Sorong).