344 total views, 4 views today
Kota Sorong – Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Rondonuwu, S.Sos., M.Si memberikan penjelasan di Ruang Rapat Kantor DPRK Sorong, pada Rapat Pleno XVIII Paripurna XIII dengan agenda Penjelasan Wali Kota Sorong Terhadap Materi Raperda APBD Perubahan TA 2024, Jumat (13/9/2024) sore.
Dalam penjelasannya disebutkan, perubahan APBD 2024 dilandasi oleh perkembangan asumsi kebijakan umum pada APBD murni 2024, baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.
Dari sisi pendapatan, penyesuaian perlu dilakukan pada kelompok pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Sedang di sisi belanja penyesuaian, perlu dilakukan beberapa alokasi anggaran kegiatan di berbagai perangkat daerah.
“Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2024, berdasarkan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas platform anggaran sementara tahun 2024 yang telah disepakati bersama,” jelas Pj. Wali Kota.
Sambungnya, rancangan perubahan APBD tahun 2024 mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, yang merupakan jabaran perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sorong.
“Kami berharap rakyat yang sudah disampaikan, dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat,” tutup Pj. Wali Kota Sorong.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 beserta anggota DPRK Sorong, Staf Ahli Walikota, Asisten Setda Kota Sorong, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. (Diskominfo Kota Sorong)