485 total views, 1 views today
Drs. Wilhelmus Asmuruf selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Sorong hadir dalam Penandatanganan PKS Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik antara Pemerintah Kota Sorong dengan BSRE BSSN Republik Indonesia, juga dihadiri langsung oleh Karel Gifelem, S.IP, selaku Kepala BPKAD Kota Sorong. Ruang Anggrek, Lt.2, Kantor Wali Kota Sorong. Selasa, (14/11/2023).
Kepala Dinas Kominfo Kota Sorong secara resmi memberikan Tanda Tangan Elektronik yang disaksikan oleh seluruh Tamu Undangan yang hadir pada acara tersebut.
Seperti yang diketahui, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang berpura-pura status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai acuan bagi Para Pihak dalam melaksanakan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Pihak Kesatu, dengan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini yakni terwujudnya penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan Pihak Kesatu.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui sesuai kesepakatan Para Pihak.
Dalam hal ini, yag menjadi Pihak Kesatu adalah Bidang Aplikasi dan Telematika pada dinas kominfo kota sorong. Kemudian, pihak kedua adalah Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik pada Balai Sertifikasi Elektronik. (Dinas Kominfo Kota Sorong).