406 total views, 1 views today
Kota Sorong – Mewakili Pj. Wali Kota Sorong, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Hanok J. Talla, S.Sos., M.M mengatakan, Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, perlu didukung dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Perda merupakan alat legalitas dalam menjalankan setiap kebijakan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” kata Asisten III dalam Rapat Paripurna XII DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2023, dengan agenda Penyerahan Materi Raperda Usul Wali Kota Sorong dan Inisiatif DPRD Kota Sorong Tahun Anggaran 2023, Senin (13/11/2023) di Hotel M. Kryad Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Disebutkan, dengan usia Kota Sorong yang sudah 23 tahun, perda yang dihasilkan masih sangat kurang, jika dibandingkan dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Di satu sisi, sambungnya, mobilitas dan perkembangan Kota Sorong sangat signifikan, yang berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pemda dituntut untuk menyiapkan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas.
“Berkaitan dengan itu, maka perlu ditopang dengan peraturan pemerintah daerah, yang merupakan hasil kerja sama eksekutif dan legislatif, dengan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah,” ujar Hanok.
Harapannya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas eksekutif dan legislatif, nantinya dapat menjadi acuan bagi pemda dan DPRD Kota Sorong dalam mengelola potensi ekonomi daerah secara optimal.
“Kami juga berharap tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif menyangkut Raperda, dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah pada masa sidang tahun 2023, dengan tetap menjunjung tinggi rasa saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lain,” harap Asisten III.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sorong yang diwakili Wakil Ketua II, Elisabeth Nauw, S.E dalam pidatonya mengatakan, eksekutif dan DPRD berhak untuk mengusulkan Raperda yang bertujuan untuk menjadi sebuah produk hukum, dan diharapkan dapat memberikan jaminan bagi masyarakat dan meningkatkan PAD.
“Anggota DPRD melakukan fungsinya untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD, yang berasal berasal dari anggota DPRD komisi gabungan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” jelas Waket II.
Dijelaskannya, proses pembahasan oleh Bapemperda bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, dilakukan dengan dua tingkatan yaitu, pembicaraan tingkat pertama yang berisikan segala penjelasan dari pengusulan maupun usul inisiatif DPRD, dan saling memberikan tanggapan yang diakhiri dengan pendapat akhir fraksi.
Selanjutnya pembicaraan tingkat kedua, yaitu proses pengambilan keputusan, yang mana di dalamnya merupakan permintaan persetujuan bersama pimpinan dan anggota DPRD, serta disaksikan oleh Wali Kota guna disetujui bersama menjadi Perda Kota Sorong, dan diakhiri dengan pendapat akhir Wali Kota Sorong.
“Untuk itu saya mengharapkan kinerja yang baik serta adanya sinergistas dari pihak eksekutif dan DPRD, dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan Raperda ini,” harap Elisabeth diakhir pidato.
Usai itu dilakukan penyerahan materi Raperda usul Wali Kota Sorong dari Asisten III kepada Wakil Ketua II DPRD, dan penyerahan materi inisiatif DPRD Kota Sorong dari Waket II kepada Asisten II, serta dilanjutkan dengan penandatangan berita acara. (Diskominfo Kota Sorong)