41 total views, 41 views today
Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si bersama para pimpinan OPD Pemerintah Kota Sorong mengikuti pembukaan Rapat Paripurna XVII DPRD Kota Sorong Masa sidang tahun 2024 dengan agenda Penjelasan Walikota Sorong terhadap Materi Raperda APBD Pemerintah Kota Sorong tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Sorong yang dipimpin oleh Ketua DPRD bersama Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kota Sorong. Senin, (25/11/2024).
Dalam penjelasannya Pj Wali Kota Sorong mengatakan APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 pemerintah kota sorong, disusun berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Hal tersebut merupakan amanat konstitusi bahwa pembangunan nasional dan daerah dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam mewujudkan tujuan Nasional dan daerah. Sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berkeadilan yang didukung dengan pemantapan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, menjadi tantangan utama program Pembangunan dan anggaran untuk tahun 2025.
Setelah Pj Wali Kota Sorong memberikan penjelasan terhadap materi rancangan APBD perubahan pemerintah kota sorong tahun anggaran 2025, Pj Walikota sorong juga berharap Raperda yang sudah disampaikan dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan para anggota DPRD Kota Sorong. (𝑫𝒊𝒔𝒌𝒐𝒎𝒊𝒏𝒇𝒐 𝑲𝒐𝒕𝒂 𝑺𝒐𝒓𝒐𝒏𝒈)