537 total views, 1 views today
Kota Sorong – Guna membangun komitmen atas tindak lanjut pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat (PB), Pemerintah Kota Sorong menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Gedung Lambert Jitmau, Senin (26/2/2024) siang.
Ketua Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat, Mochammad Ro`iz Naufal Muhtadi dalam pemaparannya menyampaikan, jangka waktu pemeriksaan dimulai pada 26 Februari hingga 16 Maret 2024, atau selama 20 hari.
Tujuan Pemeriksaan Interim adalah, untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektifitas Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam penyusunan LKPD, melakukan penilaian risiko pemeriksaan dan risiko deteksi akun siginifikan, untuk menetapkan strategi atau pendekatan pemeriksaan terinci, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, serta pengujian substantif yang dilakukan terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu.
“Sasaran Pemeriksaan Interim antara lain, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, SPI sesuai PP No. 60 Tahun 2008, melakukan penilaian risiko pemeriksaan dan risiko deteksi akun signifikan berdasarkan pemutakhiran pemahaman, atas proses bisnis dan pengendalian intern entitas untuk menetapkan strategi atau pendekatan pemeriksaan terinci, apakah terbatas, sedang, atau mendalam,” jelas Ketua Tim.
Sambungnya, sasaran lainnya adalah, pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo dengan prioritas pada akun- akun, pengumpulan data dan informasi yang relevan dalam pengelolaan dana otsus yang dikaitkan dengan kecukupan pengungkapan, dalam penyajiannya di catatan atas laporan keuangan.
“Serta Pemenuhan pemerintah daerah dalam mandatory spending, diantaranya untuk pendidikan, kesehatan, pengawasan, dan infrastruktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan mempertimbangkan tingkat signifikansi BLUD dari sisi anggaran, proses bisnis, dan besarnya risiko atau dampak terhadap kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” urainya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA dalam arahannya menyampaikan, tindak lanjut dari pemeriksanaan yang berlangsung selama 20 hari, akan dilakukan pada 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kota Sorong.
Menurutnya, 20 hari merupakan waktu yang singkat untuk dilakukan pemeriksanaan terhadap 48 OPD. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada setiap OPD agar dapat membantu BPK Perwakilan Papua Barat selama pemeriksaan, sehingga hasil yang didapat merupakan yang terbaik dan maksimal.
“Pemerintah Kota Sorong harus memberikan dukungan, dengan menyampaikan data terkait atas apa yang telah kita lakukan sebelumnya dari tahun 2022 kalau ada, dan tahun 2023. Tentunya perlu transparansi dalam menyampaikan informasi, kemudian kita bisa mendapatkan bimbingan,” papar Pj. Wali Kota.
Dikatakannya, Selain melakukan pemeriksanaan, BPK juga juga memberikan bimbingan guna kebaikan setiap OPD di waktu-waktu yang akan datang. Tak lupa Pj. Wali Kota Atas memberi apresiasi, serta menyampaikan terima kasih kepada tim BPK Perwakilan Papua Barat, yang telah hadir di Kota Sorong.
“Pimpinan OPD harus memahami dengan baik. Jangan sampai arahan yang salah. Pimpinan harus lebih tahu dari staf. Ada pimpinan yang tidak tahu apa yang diperintah. Sebagai pimpinan harus menguasai apa yang ada di OPD, terutama masalah keuangan, karena masalah keuangan adalah hal yang sangat sensitif,” pesan Pj. Wali Kota diakhir arahan. (Diksominfo Kota Sorong)