922 total views, 3 views today
Kota Sorong – Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, menerima materi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemeritah Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2024, yang diserahkan Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal, S.Ip., M.M, pada acara Penutupan Rapat Paripurna XIII DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2023, Jumat (24/11/2023) malam hari.
Kegiatan tersebut beragenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Materi Perda APBD Pemerintah Kota Sorong TA 2024. Rapat diawali dengan penandatangan persetujuan bersama, yang dilanjutkan dengan penyerahan materi Perda APBD TA 2024.
Ketua DPRD Kota Sorong dalam pidatonya mengakui, materi APBD Kota Sorong melalui beberapa tahapan yang cukup panjang, dengan pembahasan yang sangat intensif dan memaksimalkan waktu yang ada.
“Berbagai tahapan yang berlangsung tidak serta mereka berjalan mulus dan lancar. Namun perlu disadari bahwa, segala proses dan dinamika yang terjadi, baik adanya saran, kritik dan pendapat, dimaknai sebagai wujud rasa tanggung jawab demi perbaikan ke depan, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kota Sorong,” kata Ketua DPRD.
Harapannya, segala program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan bermanfaat kepada masyarakat. Untuk itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dalam mengawal dan memastikan, bahwa APBD yang telah ditetapkan akan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta implementasinya dapat mendukung di segala aspek kehidupan.
Oleh karena itu, menurutnya, pentingnya untuk tetap mempertahankan kekompakan dan suasana saling pengertian dari seluruh pihak, demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan di tahun 2024.
“Kita sadari bersama bahwa perbedaan itu pasti ada. Oleh sebab itu, marilah kita memperkecilnya, kalau bisa dihilangkan, karena Kota Sorong milik kita bersama. Maka dengan sungguh-sungguh kita membangun kota ini dengan baik, karena tugas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” papar Ketua DPRD.
Sementara itu, Pj. Wali Kota dalam sambutannya berharap, semoga APBD yang ditetapkan dapat dijadikan landasan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sorong tahun 2024, dalam rangka pelaksanaan pembangunan bagi masyarakat Kota Sorong.
“Melalui kemitraan yang harmonis, agar senantiasa dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga seluruh tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dapat terlaksana secara baik dan berkesinambungan menuju kemajuan Kota Sorong,” kata Pj. Wali Kota.
Sambung ia, jika dalam pembahasan RAPBD TA 2024 terdapat perbedaan persepsi, saran, usul, maupun kritik terkait masalah tahapan-tahapan pembahasan APBD, dirinya berharap agar dapat dimaklumi, karena hal tersebut mengartikan proses demokrasi telah berjalan.
“Namun demikian, kita memiliki komitmen bersama di masa-masa yang akan datang. Tahapan-tahapan ini akan kita lalui bersama, sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat,” tutup Pj. Wali Kota. (Diskominfo Kota Sorong)