748 total views, 2 views today
KOTA SORONG – Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, untuk dapat memberikan data yang benar dan akurat, pada saat pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat selama 53 hari ke depan.
“Saya mohon dukungan pimpinan OPD, sehingga pemeriksaan ini bisa berjalan dengan baik. Setiap pimpinan OPD dapat memberikan data yang benar dan akurat, sehingga data itu menjadi rujukan kepada tim BPK, yang kemudian menjadi evaluasi bagi kita semua, terutama pemerintah Kota Sorong di waktu yang akan datang,” tegas Pj. Wali Kota pada acara Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023, pada Pemerintah Kota Sorong dan Instansi Terkait lainnya, yang berlangsung di Gedung L. Jitmau, Jumat (22/9/2023) siang hari.
Menurutnya, pemerintah Kota Sorong telah menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan BPK Perwakilan Papua Barat, serta bersinergi dan berkolaborasi terkait pemeriksaan pengelolaan pelaksanaan anggaran, juga pemeriksaan setiap kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Ini menjadi substansi penyampaian saya, tetapi juga agenda kehadiran BPKP di Kota Sorong. Saya berharap masing-masing pimpinan OPD, para asisten dan Staf Ahli, agar dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan, bisa berjalan lancar dan baik,” harap Pj. Wali Kota.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing S.E., M.M., Ak., CSFA, CA menjelaskan, tujuan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah TA 2022 dan 2023, untuk memberikan kesimpulan atas belanja tersebut pada Pemerintah Kota Sorong dan Instansi terkait lainnya, apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lingkup pemeriksaan belanja daerah yaitu, belanja infrastruktur TA 2022, belanja modal TA 2023, belanja barang dan jasa TA 2023, serta belanja hibah dan bantuan sosial TA 2023,” jelas Patrice.
Diurainya, sasaran pemeriksaan adalah, aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, yaitu, belanja infrastruktur TA 2022, belanja Modal TA 2023, belanja barang dan jasa TA 2023, belanja hibah TA 2023, dan belanja bantuan sosial TA 2023.
Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 53 hari terhitung sejak 21 September hingga 12 November 2023 mendatang.
Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Pj. Sekda, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M menegaskan, pimpinan OPD dan bendahara agar dapat menyiapkan dokumen yang diminta tim BPK pada saat melakukan pemeriksaan.
“Kalau ada yang dipertanyakan oleh tim BPK, tolong berikan penjelasan dan tidak menghindar, supaya bisa dicari jalan keluarnya. Kalau dihindari, dapat menjadi masalah di tahun-tahun berikutnya,” pesan Pj. Sekda.
Dirinya juga berpesan agar seluruh pimpinan OPD dan bendahara, agar tetap berada di Kota Sorong selama pelaksanaan pemeriksaan, apabila tidak ada kegiatan yang mendesak. Pemeriksaan tersebut akan lebih difokuskan pada belanja daerah tahun 2023. (Diskominfo Kota Sorong/brm/agn)