70 total views, 4 views today
Penjabat Walikota Sorong Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si., menghadiri pertemuan pramediasi di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta.Kamis, 31 Oktober 2024.
Pertemuan ini diadakan untuk membahas kelanjutan aduan terkait pemenuhan hak kesejahteraan Sdr. Cornelis J. Ishak Simon pada April 2020. Acara tersebut diadakan di Ruang Pengaduan Komnas HAM berdasarkan Surat Komisioner Mediasi Komnas HAM Nomor 563KMD.00.00X2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Pertemuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus yang berkepanjangan ini. Pj. Walikota Sorong memaparkan kondisi yang terjadi saat konflik, menjelaskan kendala yang dihadapi, dan mengajukan solusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak warga dan menjamin kesejahteraan mereka.
Rapat ini dipimpin oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, yang bertindak sebagai mediator dalam proses pramediasi tersebut. Turut hadir dalam rapat adalah Kabag Hukum Setda Kota Sorong, serta perwakilan dari Kesbangpol Kota Sorong yang turut mendukung langkah-langkah penyelesaian. Dalam pertemuan ini, Pj. Walikota juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkot Sorong untuk merespons aduan yang diajukan. Diskusi berlangsung dalam suasana terbuka, dengan semua pihak berusaha mencapai solusi terbaik. Kehadiran sejumlah pejabat ini memperlihatkan sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan isu-isu kesejahteraan warga. Diharapkan pertemuan ini menjadi titik awal yang konstruktif dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Hasil pertemuan pramediasi tersebut dicatat dalam berita acara yang memuat kesepakatan penting antara Komnas HAM dan Pemerintah Kota Sorong. Komnas HAM berupaya menyelesaikan aduan yang disampaikan oleh Sdr. Cornelis J. Ishak Simon. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pengupayaan bantuan pengobatan bagi istri dari Sdr. Cornelis sebagai bentuk empati dan dukungan kesejahteraan.
Selain itu, bantuan lain juga akan diberikan dengan mempertimbangkan anggaran daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap warga yang membutuhkan perlindungan dan bantuan. Kesepakatan ini menandakan adanya langkah nyata dalam mengatasi permasalahan kesejahteraan yang dialami oleh warga.
Sebagai tindak lanjut dari pramediasi, akan diadakan dialog lanjutan antara pihak-pihak yang berkonflik dengan mediasi yang terus difasilitasi oleh Komnas HAM. Upaya ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dan membawa solusi jangka panjang bagi kedua belah pihak. Semua pihak berkomitmen untuk menjadikan proses mediasi ini sebagai pijakan kuat menuju keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sorong.