211 total views, 3 views today
ππ¨ππ ππ¨π«π¨π§π -Tempat Pengolahan.Sampah Terpadu (TPST)adalah tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Drs. Yakob Kareth, M.Si., didampingi oleh Hanok Talla. S.Sos selaku Asisten III SETDA Kota Sorong, mewakili Pj. Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard. E Rondonuwu., S.Sos., M.Si., hadir dalam Rapat Koordinasi Pembangunam Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Ruang Anggrek. Lt.2. Kantor Wali Kota Sorong. Rabu, (9/10/2024).
Untuk merencanakan sistem penanganan sampah yang efektif, ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan, mulai dari penyediaan fasilitas, alat-alat dan infrastruktir, tenaga kerja, hingga perlengkapan keselamatan pekerja.
Sekda Kota Sorong mengatakan, bahwa Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Balai, serta partisipasi dan kesadaran masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam penanganan sampah. Untuk memastikan semua pihak terlibat dan menjalankan perannya dengan baik, penting juga ada langkah-langkah tegas, termasuk sanksi tegas bagi yang melanggar.
Dalam pertemuan ini, dilakukan juga diskusi guna menganalisis mengenai pengelolaan sampah di beberapa lokasi, perlu dilakukan mempertimbangkan dan pendekatan yang komprehensif dan penyesuaian dengan kondisi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
adapun analisis dan rekomendasi perencanaan terkait ketiga lokasi TPST yang sedang dipertimbangkan, terdapat 3 lokasi yg rencananya akan di jadikan TPST yakni di Jl. Makbon, Jl. Sungai Maruni, dan Jl. Handayani.
Ketiga lokasi TPST yang direncanakan dapat dikelola secara terintegrasi dan mendukung kebijakan pengelolaan sampah Kota Sorong yang berkelanjutan. Tanah yang berada di Jl. Handayani, status tanah sudah hampir selesai, pembayaran sudah selesai sejak 2022 lalu, dan sedang dalam proses pembalikan nama dari pemilik lama ke Pemerintah Kota Sorong.
Namun, setelah dianalisis tempat, yang memiliki tempat paling strategis adalah di Jl. Makbon, karena jauh dari pemukiman warga dan berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tetapi, untuk di Jl. Sungai Maruni dan Jl. Makbon, masih ada di tahap negosiasi.
Kemudian, sesuai dengam hasil diskusi Pemerintah Kota Sorong bersama Kementerian Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat, beserta Konsultan. Maka di Putuskan, Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) akan dibangun di Jl. Makbon, yang jauh dari Pemukiman Warga dan dekat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta Lokasi dan Tanah TPA yang sudah menjadi Milik Pemerintah Kota Sorong, sehingga di daya gunakan lahan yang sudah ada. (π«πππππππππ π²πππ πΊπππππ).