482 total views, 1 views today
Kota Sorong – Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, memberi penjelasan terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2024, pada Rapat Pleno XXII Paripurna XIII yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Jumat (17/11/2023) malam hari.
Rapat pleno tersebut mengusung agenda Penjelasan Wali Kota Sorong Terhadap Materi Raperda APBD Pemerintah Kota Sorong TA 2024. Kegiatan diawali dengan Pembukaan Rapat Paripurna XIII DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2023, dengan agenda Penyerahan Materi Raperda APBD Pemerintah Kota Sorong TA 2024, serta penandatanganan berita acara oleh Pj. Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal.
Dalam penjelasannya dikatakan, APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Postur RAPBD Pemerintah Kota Sorong TA 2024 dibagi menjadi 3 bagian yaitu, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Tambahnya, terkait pengamanan Kota Sorong, sudah menjadi kewajiban bersama dalam menghadapi situasi pemilu 2024, yang mana sebentar lagi semua kepentingan akan ada dalam kegiatan tersebut.
Anggota DPRD Kota Sorong.“Jadi khusus untuk mengatasi penjambret, kami sudah siapkan anggaran juga. Tadinya kami tidak bisa menganggarkannya, mengingat APBD Kota Sorong yang minim. Tapi saya berkolaborasi dengan Gubernur Papua Barat Daya, akhirnya mereka membantu kita untuk memasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) keliling Kota Sorong,” jelas Pj. Wali Kota.
Harapannya, semoga di bulan Desember nantinya, seluruh lampu PJU sudah dipasang di sepanjang jalan Kota Sorong hingga km.18, sehingga lokasi-lokasi yang tadinya gelap, sudah dapat diterangi lampu PJU.
“Ini untuk menghidar penjambret karena mereka biasa menunggu korban di daerah-daerah yang gelap, terutama di Alteri yang biasanya banyak terjadi penjambretan dan pembunuhan,” papar Pj. Wali Kota.
Dikatakannya, Kota Sorong juga direncanakan akan diperindah dengan memasang lampu-lampu hias. Aku ia, Pemerintah Kota Sorong telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait hal tersebut.
Usai itu, Ketua DPRD Kota Sorong memberi pernyataan skors rapat. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Sorong, Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Sekretaris Dewan, Pimpinan OPD, para Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan.
“Demikian Pleno XXIII Paripurna XIII DPRD Kota Sorong, saya nyatakan diskors,” tutup Ketua DPRD Kota Sorong. (Diskominfo Kota Sorong)