Reading Time: 3 minutes

 486 total views,  3 views today

Kota Sorong – Dinilai terjadi banyak kebocoran yang mengakibatkan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong, Penjabat Wali Kota Sorong meminta para pelaku usaha untuk membayar retribusi sampah langsung ke rekening Kas Daerah (Kasda) Kota Sorong.

Hal tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi Instruksi Wali Kota Sorong nomor 100.3.4.3/70/2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Lingkungan, yang berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (17/11/2023), pagi hari.

“Terkait dengan retribusi sampah, kami sudah tidak manual lagi, atau pembayarannya sudah berbasis aplikasi, dan langsung ke kas daerah. Kalau dibayar ke orang per orang, kami tidak tahu apakah sampai ke kas daerah atau tidak,” kata Pj. Wali Kota.

Sosialisasi Instruksi Wali Kota Sorong nomor 100.3.4.3/70/2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Lingkungan, yang berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (17/11/2023)
Sosialisasi Instruksi Wali Kota Sorong nomor 100.3.4.3/70/2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Lingkungan, yang berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (17/11/2023)

Menurut perhitungannya, dengan jumlah penduduk kota Sorong yang hamper mencapai 300 ribu jiwa, seharusnya PAD Kota Sorong tidak lagi 71 miliar per tahun. Jumlah tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Sorong.

“Kenapa kecil? Karena terjadi kebocoran dengan menggunakan sistem manual. Tapi kalau semua menggunakan aplikasi, saya yakin PAD kota Sorong bisa naik,” tandas Pj. Wali Kota.

Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M
Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M

Sementara itu, Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M selaku moderator menegaskan ulang penyampaian Pj. Wali Kota. Dikatakannya, retribusi sampah harus disetor ke kas daerah, dan tidak dibayar ke person. Alasannya, kebanyakan uang yang disetor tersebut tidak masuk ke kas daerah.

“Penegasan dari Wali Kota tadi adalah, setiap stakeholder berkewajiban membayar retribusi sampah langsung ke kas daerah, dan tidak dibayarkan kepada ke orang per orang,” tegas Plh. Sekda.

Nampak, jalannya kegiatanSosialisasi Instruksi Wali Kota Sorong tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Lingkungan di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (17/11/2023)
Nampak, jalannya kegiatanSosialisasi Instruksi Wali Kota Sorong tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Lingkungan di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (17/11/2023)

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong, Andreas Adii, S.T., M.Ling menjelaskan, terkait dengan retribusi sampah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi daerah, terdiri dari 3 jenis yaitu, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Para pelaku usaha saat mendengar penjelasan Pj. Wali Kota Sorong
Para pelaku usaha saat mendengar penjelasan Pj. Wali Kota Sorong

“Pembayaran retribusi berdasarkan pada objek yaitu, retribusi pasar, retribusi restoran atau rumah makan, dan retribusi supermarket atau swalayan,” jelas Kadis Lingkungan Hidup.

Sambungnya, pelaku usaha adalah mitra pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kota Sorong meminta kerja sama dari setiap stakeholder, baik BUMN, BUMD, dan pelaku usaha, agar selain melakukan penanganan sampah, juga dapat membantu pemerintah dengan membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku. (Diskominfo Kota Sorong)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *