Reading Time: 5 minutes

 479 total views,  1 views today

Kota Sorong – Lima Fraksi DPRD Kota Sorong menyampaikan pemandangan umum terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Wali Kota Sorong tahun anggaran 2023, pada Rapat Pleno XIX Paripurna XII DPRD Kota Sorong, yang dilaksanakan di Hotel M Kryad, Selasa (14/11/2023) sore hari.

Kelima fraksi tersebut yaitu, fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Gerakan Indonesia Raya, dan fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa. Hadir mewakili Pj. Wali Kota Sorong,

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Hanock J. Talla, S.Sos., M.M
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Hanock J. Talla, S.Sos., M.M

Pada rapat pleno sebelumnya, Pj. Wali Kota telah mengusulkan enam Raperda Pemerintah Kota Sorong yaitu, Raperda APBD tahun 2024, Raperda pertanggungjawaban APBD 2022, Raperda APBD perubahan tahun 2023, Raperda tentang pajak daerah  dan retribusi daerah, Raperda tentang izin usaha peternakan dan kesehatan hewan, serta Raperda tentang pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan.

Cosma R. Pande saat menyampaikan pandangan umum fraksi Golkar
Cosma R. Pande saat menyampaikan pandangan umum fraksi Golkar

Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya yang disampaikan Cosma R. Pande mengatakan, perlu adanya Raperda pajak dan retribusi daerah, karena berpotensi meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan secara tidak langsung berdampak untuk kemajuan pembangunan Kota Sorong.

“Begitupun dengan tujuh Raperda usul inisiatif DPRD Kota Sorong yang telah disampaikan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Cosma.

Anggota DPRD Kota Sorong saat mengikuti jalannya Rapat Pleno XIX Paripurna XII di Hotel M. Kryad, Selasa (14/11/2023).
Anggota DPRD Kota Sorong saat mengikuti jalannya Rapat Pleno XIX Paripurna XII di Hotel M. Kryad, Selasa (14/11/2023).

Ketujuh Raperda usul inisiatif tersebut yaitu, Raperda tentang higiens dan sanitasi depot air minum isi ulang, Raperda perlindungan dan penggunaan noken, Raperda pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah, Raperda pengelolaan limbah air domestik, Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan, Raperda pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta Raperda pengurangan  penggunaan plastik sekali pakai.

[Ki-Ka] Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Hanock J. Talla, S.Sos., M.M, Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Melkianus Way, dan Wakil Ketua II, Elisabeth Nauw, S.E.
[Ki-Ka] Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Hanock J. Talla, S.Sos., M.M, Wakil Ketua I DPRD Kota Sorong, Melkianus Way, dan Wakil Ketua II, Elisabeth Nauw, S.E.
Secara garis besar, Fraksi Golkar menganggap perlu dan mendukung Raperda usul DPRD Kota Sorong, karena keseluruhan point tersebut berdampak positif bagi masyarakat  dalam hal kesehatan, pelestarian kebudayaan daerah, dan peningkatan pendapatan masyarakat Kota Sorong.

“Kami berharap seluruh Raperda yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar dapat disosialisasikan sebaik-baiknya dengan tepat sasaran dan tepat guna, agar semua dampak positif dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Sorong,” harap Cosma.

Selestinus Paundanan, S.E saat menyampaikan pandangan umum fraksi Demokrat
Selestinus Paundanan, S.E saat menyampaikan pandangan umum fraksi Demokrat

Mewakili fraksi Demokrat, Selestinus Paundanan, S.E menjelaskan, pihaknya yakin jika usulan Perda dari Pemerintah Kota Sorong benar-benar sudah memenuhi landasan prinsip. Namun terpenting, yang harus terpenuhi dalam membentuk Perda antara lain, landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

Oleh karena itu, sebelum Raperda usul dibahas lebih lanjut, fraksi Demokrat ingin mendapatkan tanggapan  secara garis besar atau pokok-pokok pikiran dari Pemerintah Kota Sorong, terhadap ketiga landasan pokok  terbentuknya sebuah produk hukum Perda.

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuanganyang diwakili Daud K. Timang saat menyampaikan pandangan umum.
Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili Daud K. Timang saat menyampaikan pandangan umum.

Sementara itu, Daud K. Timang dalam pandangan umum mewakili fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan dua point yaitu, pertama, Raperda yang diusulkan sudah sesuai dengan amanat dan perintah undang-undang, serta ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

“Kedua, fraksi kami menyetujui usul rancangan perda-perda dimaksud, dengan mempertimbangkan rancangan perda-perda yang prioritas, dan harus terbentuk sebelum berakhirnya tahun 2023,” tandas Daud.

H. Hamka Bahri, S.Ag mewakili fraksi Gerakan Indonesia Raya menyampaikan pandangan umum
H. Hamka Bahri, S.Ag mewakili fraksi Gerakan Indonesia Raya menyampaikan pandangan umum

Usai itu, fraksi Gerakan Indonesia Raya yang diwakili H. Hamka Bahri, S.Ag menegaskan, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Sorong, telah sesuai dengan amanat  dan perintah undang-undang.

“Maka fraksi Gerindra DPRD berpandangan agar Raperda ini tetap dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tandas Bahri.

Fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa yang diwakili H. Muhammad Taslim, S.Sos., M.Pd menyampaikan pandangan umum.
Fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa yang diwakili H. Muhammad Taslim, S.Sos., M.Pd menyampaikan pandangan umum.

Menutup rangkaian pandangan umum, fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa diwakili H. Muhammad Taslim, S.Sos., M.Pd menyampaikan 8 pendapat yaitu, pertama, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah memiliki potensi PAD yang tersebar di berbagai sektor.

Kedua, keberadaan depot air isi ulang semakin meningkat dan tersebar di segala tempat. Timbul kekhawatiran terhadap higiens air minum hasil produksi dan sanitasi peralatan apabila tidak dilakukan pemeliharaan, pembersihan, dan penggantian komponen secara rutin.

Anggota DPRD Kota Sorong saat mengikuti jalannya Rapat Pleno XIX Paripurna XII di Hotel M. Kryad, Selasa (14/11/2023).
Anggota DPRD Kota Sorong saat mengikuti jalannya Rapat Pleno XIX Paripurna XII di Hotel M. Kryad, Selasa (14/11/2023).

Terkait hal tersebut, Raperda tentang higiens dan sanitasi depot air isi ulang akan menghilangkan kekhawatiran publik. Ketiga, Raperda tentang perlindungan dan penggunaan noken di Kota Sorong akan menjadi sejarah baru di Tanah Papua.

Keempat, Raperda tentang pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah, menjadi penghormatan terhadap nilai-nilai lokalitas, dan harus masuk dalam komitmen dan perwujudan  tujuan negara yang tertuang dalam konstitusi.

[Ki-Ka] Nampak, Kepala Dinas Perumahan Kota Sorong, Kepala BPBD Kota Sorong, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Sorong sedang mengikuti jalannya Rapat Pleno XIX Paripurna XII.

[Ki-Ka] Nampak, Kepala Dinas Perumahan Kota Sorong, Kepala BPBD Kota Sorong, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Sorong sedang mengikuti jalannya Rapat Pleno XIX Paripurna XII. “Perda ini akan menjadi rujukan bahwa bahasa Moi sebagai bahasa Ibu negeri di mana kota ini berdiri, dan harus menjadi kurikulum lokal di Lembaga Pendidikan, juga dalam pergaulan pemerintahan daerah,” papar Taslim.

Selanjutnya kelima, Raperda tentang pengelolaan limbah air domestik, yaitu limbah rumah tangga, pabrik, dan usaha, menjadi harapan besar untuk kesehatan lingkungan demi anak cucu generasi penerus di Kota Sorong.

Nampak, Kepala BPKAD Kota Sorong (depan kanan foto) dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong (belakang)sedang mengikuti jalannya Rapat Pleno XIX Paripurna XII.
Nampak, Kepala BPKAD Kota Sorong (depan kanan foto) dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong (belakang)sedang mengikuti jalannya Rapat Pleno XIX Paripurna XII.

Keenam, Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan sangat dibutuhkan, karena Kota Sorong sebagai kota jasa, pariwisata menjadi bagian penting dan dapat membantu peningkatan PAD.

Raperda ketujuh tentang pendoman pembentukan RT dan RW akan menjadi rujukan dalam pembentukan dan pemilihan ketua RT dan RW, demi meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam kelurahan.

Sekretaris Dinas Kominfo Kota Sorong (belakang) turut hadir dalam Rapat Pleno XIX Paripurna XII DPRD Kota Sorong.
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Sorong (belakang) turut hadir dalam Rapat Pleno XIX Paripurna XII DPRD Kota Sorong.

“Delapan, Raperda tentang penggunaan plastik sekali pakai, akan menjadi jawaban atas menjamurnya usaha kecil yang menggunakan plastik sebagai alat penyaji makanan, minuman, dan kegiatan lainnya, yang mempunyai dampak besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” jelas Taslim diakhir pandangan umum.

Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong, Elisabeth Nauw, S.E saat menskors Rapat Pleno XIX Paripurna XII DPRD Kota Sorong.
Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong, Elisabeth Nauw, S.E saat menskors Rapat Pleno XIX Paripurna XII DPRD Kota Sorong.

Usai itu, Ketua DPRD Kota Sorong yang diwakili Wakil Ketua II, Elisabeth Nauw, S.E , menskors Rapat Pleno XIX Paripurna DPRD Kota Sorong, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno XX Paripurna XII, dengan agenda Tanggapan Wali Kota Sorong terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sorong. (Diskominfo Kota Sorong)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *