552 total views, 1 views today
Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong melalui Penjabat Wali Kota Sorong, yang didampingi Plh. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menggelar Sosialisasi Instruksi Wali Kota Sorong nomor 100.3.4.3/70/2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Lingkungan, yang berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (17/11/2023), pagi hari.
Mengawali kegiatan sosialisasi, Plh. Sekda Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M selaku moderator mengatakan, salah satu program prioritas Pj. Wali Kota Sorong adalah pengelolaan kebersihan. Oleh karena itu, dirinya berencana mempercantik Kota Sorong melalui pengelolaan kebersihan lingkungan.
Dikeluarkannya instruksi Wali Kota tentang pengelolaan kebersihan, baik wilayah perkantoran maupun lingkungan tempat usaha, setiap stakeholder yaitu kantor pemerintahan, BUMN, BUMD, swasta dan para pelaku usaha, agar dapat bertanggung jawab atas kebersihan di lingkungannya masing-masing.
“Sebagai contoh, toko A yang berlokasi di Jalan Protokol, dia bertanggung jawab atas kebersihan lingkungannya. Wali Kota telah bersepakat untuk turun lapangan guna memeriksa bersama Satpol PP, untuk mengecek pada pukul 06.00 pagi di depan toko atau ruko. Jika masih terdapat sampah, maka akan ada sanksi yang diberikan, termasuk sanksi berat yaitu penutupan toko sementara,” tegas Plh. Sekda.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA mengatakan, tujuan pertemuan tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada semua stakeholder, yang pada nantinya terlibat sebagai playmaker dalam kebersihan Kota Sorong.
Oleh karena itu, pihaknya butuh dukungan semua stakeholder, untuk bersama-sama berkolaborasi dan bersinergi dalam mendukung program prioritas Pj. Wali Kota yaitu, kebersihan kota, penanganan banjir, dan penanganan stunting.
“Kita sudah punya Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pengolahan sampah, namun belum disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak diketahui oleh banyak stakeholder. Kewajiban kami sebagai pemerintah kota adalah, memberi sosialisasi kepada semua pihak sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti,” jelas Pj. Wali Kota Lobat.
Sambungnya, turunan dari Perda tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya instruksi Wali Kota. Dijelaskan lagi, Pemerintah Kota Sorong tidak mengeluarkan surat edaran, dengan alasan terkadang tidak ada tindak lanjut dari surat edaran tersebut.
“Tapi kalau instruksi Wali Kota adalah sebuah perintah yang harus dilaksanakan. Untuk sampah di Kota Sorong, akan menjadi persoalan serius yang kita hadapi bersama di waktu-waktu yang akan datang,” ujar Pj. Wali Kota.
Saat ini, lanjutnya, Kota Sorong adalah Ibu Kota Provinsi. Maka secara tidak langsung akan dan telah terjadi penambahan jumlah penduduk, yang tentunya disertai dengan bertambahnya jumlah sampah yang berasal dari rumah tangga dan industri.
Disebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindakan awal, yang kemudian disiapkan progres pengelolaan sampah untuk jangka panjang. Karena itu, instruksi Wali Kota tersebut tidak bersifat paten.
“Kami akan mencari format agar hal ini dapat bersifat jangka panjang, sehingga apa yang dilakukan tidak dinamakan kerja bakti atau temporer saja,” tutup Pj. Wali Kota. (Diskominfo Kota Sorong)