Reading Time: 3 minutes

 637 total views,  1 views today

KOTA SORONG – Penjabat Sekretaris Daerah Kota, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M menegaskan, aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Aset Daerah (SPADA) dapat memenuhi dan menjawab kebutuhan pelayanan penatausahaan aset daerah di Kota Sorong.

“SPADA merupakan jawaban yang dirancang untuk menjawab pelayanan penatausahaan aset daerah, dan aplikasi ini diharapkan dapat menyediakan jaringan informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat, yang dapat menghubungkan instansi pemerintah dan penatausahaan aset daerah,” kata Pj. Sekda saat membaca sambutan tertulis Pj. Wali Kota Sorong, pada acara Sosialisasi Implementasi Proyek Perubahan SPADA, Rabu (27/9/2023) di Gedung Lambert Jitmau, pagi hari.

Diakuinya, salah satu peran pemerintah Kota Sorong yang masih mengalami permasalahan yaitu, didalam pengelolaan pelayanan penatausahaan aset daerah masih dilakukan secara manual oleh Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan juga oleh bendahara barang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Menyikapi hal tersebut, maka kepala BPKAD Kota Sorong, merancang sebuah aplikasi baru yang disebut SPADA didalam proyek perubahannya. Saya kira, bendahara pengeluaran dan pengurus barang di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sorong mempunyai kompetensi yang baik,” ujar Pj. Sekda.

Sambungnya, dengan kompetensi yang dimiliki tersebut, penerapan dan implementasi penggunaan aplikasi SPADA dapat berjalan dengan baik. Terlebih, Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II saat ini, mengharuskan ada aksi perubahan yang dilakukan oleh peserta PKN II.

“Itu harus diimplementasikan dan tidak hanya ditulis saja. Dengan demikian, aplikasi SPADA harus dilaksanakan di Pemerintah Kota Sorong. Saya berharap pengurus barang dan bendahara pengeluaran dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga sistem ini dapat kita implementasikan untuk kemajuan Kota Sorong, terutama secara khusus dalam pengelolaan aset di Pemerintah Kota Sorong,” harap Pj. Sekda seraya membuka kegiatan sosialisasi tersebut dengan penabuhan tifa.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M dalam paparannya menjelaskan, dasar hukum pengelolaan barang milik daerah yaitu, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Permendagri nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah, Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD, dan Peraturan Daerah Kota Sorong nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Latar belakang dibuatnya aplikasi SPADA adalah, belum optimalnya pelaksanaan penatausahaan aset barang milik daerah, serta banyaknya permasalahan dalam proses inventarisasi barang milik daerah,” ungkap Kepala BPKAD.

Tujuan dibuatnya aplikasi SPADA, lanjutnya, agar tersedianya penatausahaan aset daerah yang lebih akurat di pemerintah, dan tersosialisasinya aplikasi SPADA di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Manfaatnya, identifikasi barang milik daerah menjadi lebih efisien dan efektif, karena waktu yang digunakan relatif menjadi lebih singkat.

“Selain itu, memberikan kemudahaan akses informasi pada saat verifikasi barang milik daerah bagi tim inventarisasi, dan meningkatkan kualitas penyusunan laporan inventarisasi,” papar Kepala BPKAD dalam paparannya.

Perlu diketahui, aplikasi SPADA merupakan sistem atau perangkat yang digunakan untuk menginput, menyimpan, dan menginventarisasi data aset barang milik daerah yang digunakan oleh OPD, dan menjadi data aset Pemerintah Kota Sorong. Juga, sistem SPADA bersifat online, sehingga penginputan dapat dilakukan di mana dan kapan saja. (Diskominfo Kota Sorong/brm/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *