Reading Time: 2 minutes

 321 total views,  2 views today


Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H.MPA., didampingi oleh Pj. Sekda Kota Sorong Rudy R. Laku S.Pi., MM, menghadiri Rapat Pleno XII Paripurna IX DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2023, dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Sorong terhadap Materi Rancangan KUA Dan PPAS APBD Perubahan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2023
. dengan ini juga sekaligus Penyampaian Permintaan Persetujuan dan Pendapat Akhir Wali Kota Sorong. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Ahli, para Asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Hotel Vega Kota Sorong. Rabu, (27/9/2023).

Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan segala tenaga dan pikiran yang konstruktif dalam melakukan pembahasan materi-materi rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Pemerintahan Kota Sorong Tahun Anggaran 2023. dan materi ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi APBD Pemerintahan kota Sorong Tahun Anggaran 2023.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 310 menyebutkan Kepala Daerah Menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksudkan pasal 265 Ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk di bahas bersama, KUA serta PPAS untuk disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

“Setelah saya mendengar Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Sorong terhadap hasil pembahasan Materi Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, atas nama pemerintah Kota Sorong menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota tentang Hasil Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2023, yang kemudian akan memperoleh persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong untuk selanjutnya di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, ” Kata Pj. Wali Kota Sorong.

Sebagai bahan evaluasi dan perbaikan demi penyempurnaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam membangun Kota Sorong ke arah yang lebih baik, maka pihak eksekutif akan senantiasa menerima dan memperhatikan semua saran pendapat dan kritikan dari anggota dewan.

Pj. Wali Kota menyampaikan, Jika ada perbedaan pendapat diantara pihak eksekutif dan legeslatif, mama hal itu semakin menegaskan bahwa, proses demokrasi berjalan dengan baik, dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Lanjutnya Pj. Wali Kota Sorong, hal tersebut tentunya tidak meninggalakan maksud dan tujuan pembahasan rancangan KUA-PPASAPBD Perubahan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2023 tersebut.

“Fokus utama yang didahulukan adalah Program Prioritas dan Strategis yang harus kita perhatikan, terkait dengan Rencana Pembangunan dan Penataan Kota Sorong sebagai ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dalam Tiga Program Prioritas saya satu tahun ke depan yakni, Penanganan Kebersihan dan Sampah, Banjir, serta Penekanan Angka Stunting.” Tutup Pj. Wali Kota Sorong. (Dinas Kominfo Kota Sorong).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *