6,429 total views, 3 views today
DINAS PENDIDIKAN KOTA SORONG MELAYANI
Dinas Pendidikan Kota Sorong merupakan dinas teknis yang mengelola pendidikan di Kota Sorong dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs), sehingga termasuk dinas pelayanan publik yang melayani masyarakat.
Beranjak dari 8 Misi Pemerintah Kota Sorong, maka Dinas Pendidikan melingkupi Misi ke 2 “Meningkatkan Kualitas Kesehatan, Pendidikan, dan Pengembangan Sosial”, serta Misi ke 6 “Meningkatkan Pelayanan Publik”. Sejalan dengan dua misi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Sorong berupaya memberikan pelayanan publik pada bidang kependidikan dengan menjunjung tinggi Maklumat Pelayanan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Ibu Yuli Atmini, S.Sos., MM.
Maklumat Pelayanan tentunya disokong dengan budaya kerja yang telah diterapkan dan dijalankan oleh seluruh pegawai di Dinas Pendidikan Kota Sorong.
Dalam upaya mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Sorong menyusun Standart Operating Procedure (SOP) atau alur pelayanan sehingga masyarakat dapat memahami tentang pelayanan Dinas. Berikut adalah beberapa SOP di Dinas Pendidikan Kota Sorong.
1. ALUR PROSES LEGALISIR IJAZAH, ditujukan kepada masyarakat Alumni Sekolah dari luar Kota Sorong yang saat ini berdomisili di Kota Sorong apabila ingin melegalisir ijazah yang telah diperolehnya secara sah.
2. ALUR PROSES SURAT KEPUTUSAN (SK) KENAIKAN GAJI BERKALA, ditujukan kepada Guru dan Staf Dinas Pendidikan Kota Sorong berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengurus Surat Kenaikan Gaji Berkala.
3. NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK. Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
4. ALUR PELAYANAN PENGADUAN, ditujukan untuk masyarakat untuk melaporkan apabila ada penyimpangan pelayanan.
Dengan adanya informasi-informasi di atas, maka Dinas Pendidikan Kota Sorong kedepannya berharap agar semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat maupun Guru/Pegawai. (Dinas Pendidikan Kota Sorong)