WALIKOTA

Reading Time: 3 minutes

 4,840 total views,  5 views today

VISI :

Berdasarkan letak geografi Kota Sorong yang berada pada posisi strategis di Kawasan Timur Indonesia.  Kota Sorong memiliki letak yang sangat mendukung perkembangan perekonomian dan jasa yang potensial untuk akses dengan kawasan Indonesia lainnya (conecting area) baik dari dalam Papua maupun keluar wilayah Nusantara.

Selain itu, Kota Sorong sejak awal dijadikan sebagai kawasan otonomi percontohan di Tanah Papua berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah, dan menjadi titik simpul jalur transportasi baik dari jalur laut maupun udara  dengan potensi SDA yang terbatas, sehingga dalam pengembangan kota ke depan Kota Sorong harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya melalui pengembangan potensi jasa dan perdagangan serta menjadi daerah transit ke pariwisata Raja Ampat  dengan menciptakan suasana yang aman dan nyaman sebagai kota yang termaju di Tanah Papua tanpa melupakan kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.

Terlepas dari semua itu Kota Sorong juga tuntut harus mampu bersaing dengan daerah lain yang maju secara nasional dan juga harus mampu berinteraksi dengan persaingan global dan era pasar bebas yang dewasa ini tidak dapat dibendung melanda kawasan Asia Pasifik dimana Kota Sorong termasuk di dalamnya. Kota Sorong selain harus berbenah secara organisasi (local government) juga harus mampu melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya agar dapat mencapai kesejahteraan, sebab karena tujuan itulah pemerintahan ini dibangun.

Berkenaan dengan uraian di atas, maka Kota Sorong kedepan harus memiliki Visi yang jelas, terukur dan mampu diwujudnyatakan dalam rangka memanfaatkan segala kekuatan dan peluang yang ada untuk meminimalkan kelemahan dan tantangan atau ancaman yang menghadang, maka rumusan Visi Kota Sorong yang akan saya tawarkan jika terpilih menjadi Walikota Sorong periode 2018 – 2022 yang akan datang adalah sebagai berikut:

“TERWUJUDNYA KOTA SORONG SEBAGAI KOTA TERMAJU DI TANAH PAPUA”

Adapun arti dan makna dari pernyataan Visi di atas adalah dengan pembangunan yang dilakukan selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan Kota Sorong harus mampu dibawa menjadi Kota yang termaju di Tanah Papua. Termaju di sini adalah kemajuan di segala bidang, yang dititikberatkan pada bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian dan jasa. Kota Sorong harus selangkah di depan dari Kabupaten / Kota Se-Tanah Papua. Sebab sudah sejak awal terbentuknya Provinsi Irian Jaya (sekarang Papua) Kota Sorong telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Irian Jaya waktu itu sebagai otonomi percontahan di Tanah Papua.  

Dengan Visi ini hendaknya tidak ada warga kota yang merasa dianaktirikan dan dianakemaskan, namun semua dipandang sama dengan berasaskan untuk mencapai kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bersama dalam rangka membebaskan masyarakat Kota dari belenggu “Kebodohan, Kemiskinan, Keterbelakangan dan Kesehatan Yang Rendah (4K)”.

MISI :

Untuk mewujudkan tercapainya Visi di atas, maka perlu ditetapkan strategi dan cara yang harus ditempuh yang dapat dilaksanakan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusional yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah, maka perlu ditetapkan Misi yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Visi. Misi ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kota Sorong ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabel.

    Melaksanakan Birokrasi yang tidak berbelit-belit dan memperpendek alur pelayanan sesuai dengan Standar Operation Prosedure (SOP) kepada masyarakat dengan bersih, jujur dan berwibawa.
  2. Meningkatkan Kualitas Kesehatan, Pendidikan dan Pengembangan Sosial

    Sumber Daya Manusia merupakan prioritas Kota Sorong melalui peningkatan kesehatan, pendidikan dalam rangka meningkatkan kehidupan sosial melalui peningkatan dan pemantapan sarana prasarana kesehatan dan pendidikan yang tersedia serta terjangkau oleh masyarakat dan juga peningkatan kualitas SDM di bidang Kesehatan dan Pendidikan.
    Pengembangan Sosial dimaksudkan merupakan upaya Pemerintah Kota Sorong untuk meningkatkan kehidupan harmoni sosial masyarakat.
  3. Meningkatkan Perekonomian dan Jasa

    Pembangunan ekonomi pada hakikatnya merupakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemantapan pendapatan masyarakat. Pembangunan ekonomi didasarkan pada sistem ekonomi kerakyatan dan pengembangan sektor unggulan terutama sektor jasa yang banyak menyerap tenaga kerja yang berorientasi pada ekspor yang didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan teknologi yang memperkuat landasan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing yang berorientasi pada globalisasi ekonomi.
  4. Meningkatkan Infrastruktur Dasar Perkotaan

    Dalam rangka aksebilitas pelayanan kebutuhan dasar rakyat dan penanggulangan kemiskinan masyarakat perkotaan,maka pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab moral menyediakan infrastruktur perkotaan yang memadai dan terjangkau sehingga dapat menjawab permasalahan utama pembangunan Daerah.
  5. Meningkatkan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Yang Berkelanjutan

    Pembangunan berwawasan lingkungan atau yang disebut berkelanjutan adalah usaha untuk meningkatkan taraf hidup manusia secara bertahap dengan mempertahankan faktor lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini maupun masa yang akan datang. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Sorong yang bertujuan mewujudkan lingkungan yang, bersih, sehat dan nyaman.
  6. Meningkatkan pelayanan publik

    Upaya Pemerintah meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Sorong, ini merupakan prinsip-prinsip tata pemerintahan (Good Governance) artinya bagaimana Pemerintah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Sorong.
  7. Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa

    Untuk dapat menciptakan suasana yang harmonis, tertib, damai serta nyaman bagi masyarakat Kota Sorong maka peran Pemerintah Daerah Kota Sorong memberikan kesadaran tentang pemahaman ideologi kebangsaan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak

    Pemberdayaan Masyarakat adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunan di Kota Sorong.
    Perempuan memiliki kesetaraan gender dan memiliki hak yang sama dengan kaum pria, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap kehidupan anak memang penting untuk pembangunan serta martabat suatu negara, bangsa, dan masyarakat.