114 total views, 1 views today
Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos, M.Si, hadir sebagai narasumber dalam Rapat Tindak Lanjut Rakornas Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2024 di Orchardz Hotel Jayakarta, Kamis 17 Oktober 2024.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pejabat Satpol PP dan Satlinmas dari seluruh daerah. Dr. Bernhard yang kini menjabat sebagai Direktur Satpol PP Satlinmas dan Pj Wali Kota Sorong, membahas sejumlah isu strategis yang memengaruhi kinerja Satpol PP. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan arahan dan solusi untuk penguatan kelembagaan dan anggaran Satpol PP. Para peserta tampak antusias mengikuti rapat dan diskusi yang berlangsung dinamis.
Dalam rapat tersebut, dibahas lima isu utama, termasuk penguatan kelembagaan Satpol PP dan usulan alokasi anggaran sebesar 5% dari APBD untuk Satpol PP. Selain itu, ada pula usulan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Rencana penataan tenaga Non-ASN di lingkungan Satpol PP juga menjadi topik diskusi penting.
Isu-isu ini diangkat untuk memperkuat fungsi dan peran Satpol PP dalam mendukung Pemerintah Daerah. Dr. Bernhard menekankan bahwa langkah-langkah ini perlu didukung oleh regulasi yang tepat dan alokasi anggaran yang memadai.
Dalam paparannya, Dr. Bernhard juga menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan APBD yang harus diterapkan secara transparan dan akuntabel. APBD, menurutnya, merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang berlaku dalam satu tahun anggaran. Proses penyusunan, perubahan, dan pertanggungjawaban APBD dilakukan melalui Perda sesuai peraturan yang berlaku. Dr. Bernhard menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan APBD. Ia berharap pengelolaan yang baik akan berimplikasi positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Dr. Bernhard memaparkan struktur APBD yang mencakup berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber PAD antara lain meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ia menekankan bahwa pengelolaan PAD harus dilakukan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih mandiri secara finansial dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat. Optimalisasi PAD juga menjadi salah satu fokus utama dalam penguatan kelembagaan Satpol PP.
Selain itu, Dr. Bernhard menyinggung tentang pentingnya pelaksanaan ketentuan Pasal 308 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 89 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, aturan-aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan APBD. Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan yang baik dapat mendorong tercapainya tujuan pembangunan daerah. Dr. Bernhard berkomitmen untuk memastikan Satpol PP terus mendukung tata kelola keuangan yang baik di daerah-daerah.
Di akhir diskusi, Dr. Bernhard menekankan peran penting Satpol PP dalam mendukung peningkatan PAD melalui penegakan peraturan daerah. Satpol PP memiliki tugas krusial dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Dengan adanya kepatuhan yang lebih tinggi, pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan. Dr. Bernhard berharap peran Satpol PP dapat terus diperkuat agar mampu memberikan kontribusi optimal dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.