141 total views, 2 views today
ππ¨ππ ππ¨π«π¨π§π – Pj. Walikota Sorong Dr. Bernhard. E Rondonuwu., S.Sos., M.Si., hadir dalam Penandatanganan Kuasa Antara Pemerintah Kota Sorong Dan Kejaksaan Negeri Sorong. Lobby Kantor Wali Kota Sorong. Rabu, (23/10/2024).
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi biasanya lebih mandiri dalam pembiayaan program dan proyeknya. Namun, daerah yang fiskalnya lebih rendahβseperti beberapa daerah lainβsangat bergantung pada campur tangan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Daerah dengan kekuatan fiskal rendah membutuhkan kebijakan yang proaktif untuk mengoptimalkan PAD, memperbaiki manajemen keuangan, serta memanfaatkan potensi lokal guna mengurangi ketergantungan pada bantuan pusat.
Langkah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan adalah keputusan yang tepat untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan melibatkan kejaksaan, proses penagihan tunggakan pajak daerah bisa lebih efektif dan sesuai dengan hukum. Ini akan membantu mendorong pihak-pihak yang menunggak untuk segera membayar kewajibannya.
Kebijakan ini juga mencerminkan semangat kerja sama dan sinergi antara berbagai pihak dalam pemerintahan Kota Sorong. Dengan saling mendukung, bergotong royong, dan memanfaatkan peran lembaga seperti kejaksaan sesuai tupoksinya, kita dapat meningkatkan kemandirian fiskal kota dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Langkah ini harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah agar hasilnya bisa maksimal.
Kemudian, langkah untuk menginstruksikan jajaran Bappenda mengupdate data potensi pajak dan retribusi adalah langkah strategis yang sangat penting. Data yang akurat akan menjadi dasar perencanaan yang lebih baik, terutama dalam menentukan target PAD untuk tahun 2025. Dengan data yang valid dan terperinci, pemerintah daerah bisa menetapkan target yang realistis dan berbasis pada fakta.
Bekerja sama dengan KPP Pratama juga merupakan langkah kunci, karena kolaborasi ini dapat membantu meningkatkan pengawasan, validasi data, dan optimalisasi penerimaan pajak. Integrasi antara data yang dipegang oleh Bappenda dan KPP Pratama akan meminimalkan kebocoran pajak serta memaksimalkan potensi yang ada.
Jika langkah ini berjalan baik, rencana penerimaan PAD tahun 2025 bisa lebih akurat dan mendukung kemandirian fiskal Kota Sorong. Semua keputusan dan kebijakan berbasis data akan meningkatkan kepercayaan publik dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Keberhasilan ini juga akan mendukung kemandirian fiskal kota, sehingga secara bertahap ketergantungan pada pemerintah pusat bisa dikurangi. Dengan pencapaian yang sesuai target, Kota Sorong dapat meningkatkan kapasitas fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
Semoga dengan langkah-langkah yang diambil, termasuk kerja sama yang solid dan pengelolaan yang lebih baik, pemerintah Kota Sorong akan semakin kuat dalam meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal. Ini akan berdampak positif pada pembangunan, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika semua elemen bekerja sama dan terus berkomitmen, Kota Sorong dapat berkembang lebih baik lagi dan mampu menghadapi tantangan masa depan dengan lebih mandiri dan efektif. (π«πππππππππ π²πππ πΊπππππ).