Reading Time: 2 minutes

 121 total views,  1 views today

Pj. Walikota Sorong Dr. Bernhard. E Rondonuwu., S.Sos., M.Si bersama Sekda Kota Sorong, perwakilan Dandim 1802 Sorong, perwakilan Kapolresta Kota Sorong dan seluruh pimpinan OPD Pemerintah Kota Sorong, menghadiri penutupan Paripurna XII DPRK Sorong masa sidang tahun 2024, dengan agenda penyerahan persetujuan DPRK Sorong terhadap materi KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024. Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat DPRK Sorong. Kamis, (12/9/2024).

Dalam sambutan Pj. Wali Kota Sorong mengatakan “pada kesempatan ini saya penjabat Walikota Sorong mengucapan terimakasih atas kinerja dan kerja keras badan anggaran (banggar) dprd yang telah bekerjasama dengan tim anggaran pemerintah kota, sehingga dapat menyelesaikan KUA – PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024, saya mengharapkan kerjasama ini agar terus terjalin dengan baik untuk pembangunan kota sorong menuju kota yang lebih maju dan sejahtera. KUA-PPAS ini sendiri merupakan landasan utama atau pedoman untuk membahas dan menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024, dimana esensi dari pembangunan ialah untuk mensejahterakan masyarakat, ucapnya.

Lanjutnya, sesuai dengan undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 310 menyebutkan kepala daerah menyusun kua dan ppas berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksudkan pasal 265 ayat (3) dan di ajukan kepada dprd untuk di bahas bersama, KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Sebelum mengakhiri sambutannya Pj. Wali Kota Sorong berharap, semoga dengan penandatanganan persetujuan bersama, prioritas plafon anggaran sementara (KUA – PPAS) APBD perubahan pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2024 yang telah disepakati ini, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kota Sorong, tutupnya.

Sebelumnya dilakukan penandantanganan berita acara dan penyerahan nota persetujuan oleh Wakil ketua I dan II DPRK Sorong bersama Pj Wali Kota Sorong. (Diskominfo Kota Sorong).

By klgsn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *