152 total views, 1 views today
Kota Sorong – Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan, yang digelar di Hotel Novotel, jalan Gajah Mada nomor 188, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya dikatakan, penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah, baik menurut peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maupun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Uraian tentang penatausahaan keuangan daerah mencakup asas umum penatausahaan keuangan daerah, pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah, penatausahaan penerimaan, dan penatausahaan pengeluaran,” jelas Pj. Wali Kota.
Sambungnya, berdasarkan peraturan pemerintah dan Permendagri di atas, terdapat tiga point pada asas-asas umum penatausahaan keuangan daerah yaitu, pertama, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan atau pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dua, pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut,” kata Pj. Wali Kota.
Sedang ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran dana pemerintahan daerah, harus dianggarkan dalam APBD, dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh bendahara umum daerah.
“Pemerintah kemudian mengimplementasi dari Permendagri nomor 77 tahun 2020 kedalam sistem informasi keuangan, yang saat ini adalah SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia),” ujarnya.
SIPD RI, lanjut Pj. Wali Kota, menjadi produk baru dari Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan sistem satu data mengalir dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan, yang didalamnya mempertegas setiap fungsi dan tanggung jawab pelaku pengelola keuangan daerah, serta mengatur alur bisnis penatausahaan keuangan daerah itu sendiri.
Harapannya, seluruh bendahara pengeluaran dan PPK SKPD, perlu untuk mengikuti dengan seksama semua materi yang diberikan oleh narasumber, sehingga dapat dimengerti untuk diterapkan di Pemerintah Kota Sorong.
Dari data yang dihimpun, narasumber pada kegiatan ini berasal dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, Oktiana, S.E., M .Si, yang dihadiri Founder Pusat Kajian Keuangan Publik dan PT. Raja Sakti Telematika, Beni Candra, Kepala BPKAD Kota Sorong, dan pimpinan OPD terkait, termasuk Pj. Ketua TP PKK Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat, SKM., MAP.
Selain itu, hadir juga seluruh bendahara dan pejabat Penatausahaan Keuangan Kota Sorong. Sebelumnya, dilakukan penyematan kartu tanda peserta secara simbolis oleh Pj. Wali Kota Sorong, kepada dua orang perwakilan. (Diskominfo Kota Sorong)